Sabtu, 03 November 2012

Waqaf

Waqaf secara bahasa berarti menahan, secara istilah yang di maksud dengan waqaf yaitu memutuskan suara pada suatu kalimat dalam waktu tertentu tidak begitu lama kemudian mengambil nafas satu kali dengan niat untuk memulai kembali bacaan Al-Qur’annya.
PEMBAGIAN WAQAF

1. WAQAF IKHTIBARI (menguji atau mencoba).
 
Maksudnya adalah waqaf yang dilakukan untuk menguji
qari’ atau menjelaskan agar diketahui cara waqaf dan
ibtida’ yang sebenarnya. Waqaf ini dibolehkan hanya
dalam proses belajar mengajar, yang sebenarnya tidak
boleh waqaf menurut kaidah ilmu tajwid.

2. WAQAF IDHTHIRARI (terpaksa).

adalah waqaf yang dilakukan dalam keadaan terpaksa,
mungkin karena kehabisan nafas, batuk atau bersin dan
lain sebagainya. Apabila terjadi waqaf ini, hendaklah
mengulang dari kata tempat berhenti atau kata
sebelumya yang tidak merusak arti yang dimaksud oleh ayat.

3. WAQAF INTIZHARI (menunggu).

Maksudnya
adalah waqaf yang dilakukan pada kata yang
diperselisihkan oleh ulama’ qiraat antara boleh dan
tidak boleh waqaf. Untuk menghormati perbedaan
pendapat itu, sambil menunggu adanya kesepakatan,
sebaiknya waqaf pada kata itu, kemudian diulangi dari kata sebelumnya yang tidak merusak arti yang
dimaksud oleh ayat, dan diteruskan samapi tanda
waqaf berikuitnya. Dengan demikian terwakili dua
pendapat yang berbeda itu.

4. WAQAF IKHTIARI (pilihan).

Maksudnya adalah
waqaf yang dilakukan pada kata yang dipilih, disengaja
dan direncanakan, bukan karena ada sebab-sebab lain.
Photobucket

Comments
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar